Pembatalan belajar pada jadwal yang telah ditetapkan dapat dìlakukan siswa minimal 1 hari sebelumnya kepada lembaga atau 6 jam sebelumnya kepada pengajar.
Bila pengajar berhalangan hadir maka siswa dapat meminta penggantian waktu dihari dan jam yang lain.
Lembaga bertanggung jawab mengganti pengajar apabila siswa tidak cocok dengan pengajar.
Demi keberhasilan siswa/i diharapkan absensi terisi penuh sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.


